Swedish Indonesian Families Forum

Pengunjung yth, Forum ini dipersembahkan kepada keluarga2 dari Swedish - Indonesian families tetapi juga terbuka untuk umum. Posting yang dianggap tidak layak dimuat, akan dihapus segera tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengirimnya. Terima kasih atas partisipasi dan perhatiannya.

Swedish Indonesian Families Forum
Start a New Topic 
Author
Comment
Q & A Sweindo, Anak

Bagaimana caranya membawa anak ke Amerika jika anak tersebut bukan hasil dari perkawinan campuran?

Re: Q & A Sweindo, Anak

Dear semuanya.....
Ini berdasarkan pengalaman aku pribadi ya Mil.

Aku punya 1 orang putri dari hasil perkawinanku yang pertama, waktu kami akan pindah ke Swedia, anakku (Annisa) berumur 4,5 tahun. Ketika aku mendaftarkan dia di kedutaan Swedia di Jakarta (kebetulan yang menangani berkasku kalau ga salah namanya Viveca) dia hanya bilang kalo aku perlu surat pernyataan yang ditanda tangani oleh ayah anakku yang menyatakan dia tidak berkeberatkan kalau anak kami aku bawa pindah ke Swedia.
Surat pernyataan itu ditanda tangani dan juga disahkan oleh notaris. Lau setelah surat tersebut aku serahkan ke kedutaan, suamiku menelpon pihak kedutaan di Jakarta dan make sure apakah itu sudah cukup untuk bisa membawa serta Annisa ke Swedia. Viveca dengan yakinnya bilang "IYA, LEBIH DARI CUKUP"

Lalu 3 bulan kemudia setelah visaku dan Annisa di approve, dan hanya 1 minggu dari tanggal keberangkatan kami ke Swedia, Viveca menelpon suamiku di Swedia dan dia minta ayah biologis Annisa datang ke kedutaan untuk MEMBUAT SURAT PERNYATAAN bahwa dia tidak keberatan Annisa aku bawa ke Swedia.

Rasanya mau marah deh, gimana mungkin aku bisa minta tolong mantan suamiku untuk datang ke kedutaan sementara itu bukan secara langsung untuk kepentingan dia. Suamiku langsung terbang ke Jkt dan marah bukan kepalang di kedutaan, pasalnya dari awal sudah ditanyakan apakah surat yang ditanda tangani ayah Annisa sudah cukup, dan dijawab lebih dari cukup. tapi detik2 terakhir, mereka minta ayah Annisa datang langsung dan menandatangani surat pernyataan di kedutaan, pada saat kami tanya apakah surat yang terdahulu yang sudah dibuat dan disahkan oleh notaris tisak cukup, jawaban Viveca simple. kalau mau anakmu kamu bawa, ya bawa saja ayahnya ke kedutaan dan suruh tanda tangan.

Bisa dibayangkan kalau hubungan antara mantan suami dan istri setelah bercerai tidak baik, pasti sulit meminta mantan buat datang ke kedutaan yang notabene bukan untuk kepentingan dia pribadi. Tapi untungnya hubungan antara aku dan ayah Annisa masih tetap baik, jadi bukan big deal untuk minta tolong dia datang ke kedutaan.

Jadi saranku, buat mereka yang mau mebawa anak yang bukan hasil kawin campur, siap siap juga untuk membujuk mantan suami/istri untuk bersikap cooperatif.
Segitu aja ya teman2 sharingku, smoga bermanfaat.

Kram,Santy